Rengas Kapuas — Pemerintah Kecamatan Sungai Kakap melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring berkala di Desa Rengas Kapuas sebagai upaya memastikan ketaatan administrasi, transparansi, serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Kakap, Tenaga Ahli Kabupaten, dan Pendamping Desa.
Kehadiran tim monitoring ini menjadi langkah strategis untuk melihat langsung kondisi tata kelola administrasi dan pelaksanaan pembangunan di desa, sekaligus memberikan arahan dan penguatan terhadap regulasi yang berlaku.
Fokus Supervisi dan Monitoring
Dalam kegiatan ini, tim melakukan penilaian pada empat aspek utama, yaitu:
1. Administrasi Pemerintahan Desa
Tim memeriksa kelengkapan dokumen seperti buku administrasi pemerintahan, laporan kegiatan, peraturan desa, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pemerintahan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan setiap aktivitas desa tercatat dengan baik dan sesuai standar yang berlaku.
2. Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Penilaian juga dilakukan terhadap administrasi LKD, meliputi PKK, Karang Taruna, RT/RW, LPM, dan lembaga lainnya. Supervisi mencakup pengecekan struktur organisasi, buku kegiatan, laporan operasional, hingga dokumentasi program.
3. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tim mengecek kelengkapan dokumen BPD, seperti risalah musyawarah, surat keputusan, daftar hadir rapat, dan dokumentasi kegiatan lainnya. Hal ini penting untuk memastikan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat berjalan efektif.
4. Pembangunan Desa
Pada aspek pembangunan, supervisi dilakukan dengan meninjau perencanaan dan pelaksanaan program fisik maupun nonfisik. Pemeriksaan mencakup kesesuaian antara perencanaan, anggaran, dan realisasi kegiatan di lapangan.
Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Kakap menegaskan bahwa kegiatan supervisi dan monitoring berkala merupakan upaya untuk menjaga agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan langsung dari tenaga ahli dan pendamping desa, diharapkan setiap kekurangan dapat segera diperbaiki, dan tata kelola desa semakin baik.
Pemerintah Desa Rengas Kapuas menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif. Evaluasi yang diberikan akan menjadi pedoman untuk memperbaiki administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
Melalui kegiatan ini, aparatur desa juga mendapatkan arahan dan pemahaman lebih mendalam terkait standar administrasi, pelaksanaan pembangunan, serta kewajiban dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
Supervisi dan monitoring berkala diharapkan dapat meningkatkan integritas aparatur, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, tertib administrasi, dan berdaya saing.