Pemerintah Desa Rengas Kapuas melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan penambahan masa berlaku selama 2 tahun, sehingga mencakup periode 2024–2031. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan Undang-Undang Desa No. 3 pada tahun 2024 yang berdampak pada penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dokumen perencanaan desa.
Musrenbang yang digelar ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan desa agar tetap terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa memandang penting adanya penyesuaian RPJMDes agar program dan kegiatan yang telah dirancang dapat berlanjut secara optimal hingga akhir masa periode yang baru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Kakap, Pendamping Desa, Ketua RT dan RW, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, kader Posyandu, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan semangat partisipatif dalam perencanaan pembangunan desa.
Dalam forum Musrenbang, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan, masukan, serta evaluasi terhadap program pembangunan yang telah berjalan. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif, dengan mengedepankan prioritas kebutuhan masyarakat, baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, maupun pendidikan.
Kepala Desa Rengas Kapuas dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi juga momentum untuk memperkuat arah pembangunan desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tepat sasaran.
Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, diharapkan dokumen RPJMDes perubahan periode 2024–2031 dapat menjadi pedoman yang komprehensif dalam pelaksanaan pembangunan desa ke depan. Dengan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif masyarakat, Desa Rengas Kapuas optimis mampu meningkatkan kesejahteraan warganya secara berkelanjutan.