Menindaklanjuti surat DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Nomor: 400.1.5.3/780/DPMD-B tentang percepatan pembentukan Percepatan Pembentukan Posbankumdes (Pos Bantuan Hukum Desa) maka demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarkat Desa Rengas Kapuas membentuk Posbankumdes Rengas Kapuas beserta Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Rengas Kapuas pada Minggu, 21 September 2025.
Kegiatan pembentukan Posbankumdes Rengas Kapuas beserta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari setiap dusun. Pembentukan Posbankumdes menjadi langkah strategis dalam memberikan akses pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan tepat bagi seluruh warga desa.
Dengan adanya Posbankumdes, masyarakat Desa Rengas Kapuas diharapkan dapat memperoleh pendampingan hukum dalam menyelesaikan permasalahan sosial maupun administrasi, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir sejak dini. Selain itu, pembentukan Kelompok Kadarkum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat budaya tertib hukum, serta mendorong terciptanya lingkungan desa yang aman, damai, dan sejahtera.
Kepala Desa Rengas Kapuas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Beliau menekankan bahwa keberadaan Posbankumdes bukan hanya sebagai wadah penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi warga. Diharapkan dengan terbentuknya Posbankumdes dan Kadarkum Desa Rengas Kapuas, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban desa.
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Rengas Kapuas Nomor 42 Tahun 2025
Tentang Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Rengas Kapuas Tahun 2025
PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM DESA RENGAS KAPUAS TAHUN 2025
1. TEGUH TRISIYONO SEBAGAI KETUA
2. MUZHHER SALIHIN SEBAGAI WAKIL KETUA
3. YANTI HERAWATI SEBAGAI SEKRETARIS
4. RABUDIN YUSUF SEBAGAI ANGGOTA
5. ISNAN SEBAGAI ANGGOTA
6. WENDY SEBAGAI HERMAWAN ANGGOTA
7. ROSSA FITRIANA SEBAGAI ANGGOTA
8. SUNADI SEBAGAI ANGGOTA
9. ASRI SEBAGAI ANGGOTA
10. RIBUT SANTOSA SEBAGAI ANGGOTA
11. JAKARIA SEBAGAI ANGGOTA
12. ISMAIL SEBAGAI ANGGOTA
13. MUHAMMAD AMIN SEBAGAI ANGGOTA
14. RABIANSYAH SEBAGAI ANGGOTA
15. MUHAMMAD ALI SEBAGAI ANGGOTA
16. SUPRAYETNO SEBAGAI ANGGOTA
17. TINA YULIANTI ILHAM SARI SEBAGAI ANGGOTA
18. KURNIAWATI SEBAGAI ANGGOTA
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Rengas Kapuas Nomor 43 Tahun 2025
Tentang Pembentukan dan Penugasan ParalegalPada Pos Bantuan Hukum Desa Rengas Kapuas
SUSUNAN PARALEGAL PADA POS BANTUAN HUKUM(POSBANKUM) DESA RENGAS KAPUAS
1. MAILANI HASIM PEMBINA
2. RUSLAN, S.Pi, S.PKP, S.H, M.H. SEBAGAI PARALEGAL
3. KAMARUSSALAM,S.H SEBAGAI PARALEGAL
4. MAHMUD SEBAGAI PARALEGAL
5. SAHRIR SEBAGAI PARALEGAL
6. HUSIN SEBAGAI PARALEGAL
7. HASBULLAH SEBAGAI PARALEGAL